PELAYANAN BANK
Pelayanan
adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi antara
orang lain atau mesin secara fisik dan menyediakan kepuasan kepada
konsumen/pemohon atau dapat diartikan sebagai aktifitas yang dilakukan satu pihak
kepada pihak lain, baik dengan menggunakan alat maupun tidak dan pelayanan
dapat berlangsung biasanya karena ada suatu kegiatan yang akan dicapai.
Moenir (2002:26-27) mendefinisikan bahwa “Pelayanan sebagai kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan tertentu dimana
tingkat pemuasannya hanya dapat dirasakan oleh orang yang melayani atau
dilayani, tergantung kepada kemampuan penyedia jasa dalam memenuhi harapan
pengguna.”
Pelayanan pada hakikatnya adalah serangkaian kegiatan, karena itu proses
pelayanan berlangsung secara rutin dan berkesinambungan, meliputi seluruh
kehidupan organisasi dalam masyarakat. Proses yang dimaksudkan dilakukan
sehubungan dengan saling memenuhi kebutuhan antara penerima dan pemberi
pelayanan.
Selanjutnya
Moenir (2002:16) menyatakan bahwa “Proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas
orang lain yang langsung, inilah yang dinamakan pelayanan. Jadi dapat dikatakan
pelayanan adalah kegiatan yang bertujuan untuk membantu menyiapkan atau
mengurus apa yang diperlukan orang lain”.
Menurut
Kotler, Pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu
kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat
pada suatu produk secara fisik (Kotler dalam Lukman,2000:8).
Gronroos
dalam Ratminto dkk (2006:2) menjelaskan bahwa “Pelayanan adalah usaha aktivitas
atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba)
yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen/pemohon dengan
karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh instansi pemerintah pemberi
pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/pemohon.
Sinamora
(2001:51), “Pelayanan adalah setiap kegiatan atau manfaat yang ditawarkan suatu
pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak
mengakibatkan kepemilikan apapun”.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pelayanan adalah aktivitas yang dapat
dirasakan melalui hubungan antara penerima dan pemberi pelayanan yang menggunakan
peralatan berupa organisasi atau lembaga instansi pemerintah.
Bentuk-bentuk
Pelayanan
Dalam memberikan pelayanan, suatu kantor
memiliki cara yang berbeda dengan kantor lainnya. Tapi bentuk-bentuk pelayanan
yang diberikan umumnya terdiri dari tiga bentuk pelayanan yaitu pelayanan
dengan lisan (cara penyampaian), dengan tulisan (dengan cara memberikan catatan
kecil), serta pelayanan dengan perbuatan (tingkah laku).
Moenir (2003:190), “dapat mengklasifikasikan bentuk pelayanan, yaitu pelayanan
umum dan pelayanan teknis.
Adapun
bentuk-bentuk pelayanan umum ada 3(tiga) macam, yaitu :
a. Pelayanan dengan lisan
Yakni
memberikan penjelasan tentang suatu keterangan kepada siapapun yang memerlukan.
b. Pelayanan berbentuk tulisan
Merupakan bentuk pelayanan yang paling
menonjol, karena dianggap paling efisien dalam memuaskan pihak yang dilayani.
c. Pelayanan berbentuk perbuatan
Gabungan dari kedua layanan karena
berbentuk perbuatan atau tindakan yang dapat dilakukan dalam suatu pekerjaan.
Adapun
bentuk pelayanan teknis ada 4 (empat) macam, yaitu :
a. Tingkah
laku yang sopan
Yakni
sikap sopan santun yang merupakan bentuk penghargaan atau penghormatan kepada
orang lain.
b. Cara penyampaian
Yakni
menghindari penyampaian yang menyimpang sehingga tidak terjadi kesalah pahaman
terhadap pihak yang dilayani.
c. Waktu penyampaian
Penyampaian
surat-surat dan dokumen sebagai hasil olahan setiap pihak yang bermasalah.
d.
Keramahtamahan
Yakni
layanan lisan, baik yang berhadapan langsung ataupun tidak langsung terhadap
pihak yang dilayani.
Berdasarkan
hal di atas, dapat disimpulkan bahwa dua bentuk pelayanan,yaitu pelayanan umum
dan pelayanan teknis. Pelayanan umum terdiri dari pelayanan dengan lisan,
tulisan dan perbuatan. Ketiganya saling berkaitan dalam melakukan aktifitas
kegiatan pelayanan.
Pelayanan
teknis terdiri dari empat bentuk yaitu tingkah laku yang sopan yaitu
menunjukkan sifat yang dapat dipercaya oleh konsumen/pemohon, cara penyampaian
yaitu dengan mudah untuk dapahami, waktu penyampaian yaitu tepat waktu dan
keramahtamahan yaitu menunjukkan sifat yang bersahabat dengan konsumen/pemohon.
Ketiga hal tersebut saling berkaitan pula dalam melakukan aktifitas kegiatan
pelayanan.
Faktor-faktor
Pendukung Pelayanan
Pelayanan
merupakan hal yang sangat penting yang harus diberikan dengan baik oleh suatu
instansi pemerintah. Mengingat pentingnya pelayanan, maka instansi pemerintah
harus menyiapkan dengan baik petugas yang melakukan pelayanan secara
profesional, dengan tujuan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Moenir (2000:88), menyebutkan bahwa, “Ada beberapa faktor yang dapat mendukung
suatu pelayanan agar lebih berhasil, yaitu :
1. Kesadaran para pejabat serta petugas yang
berkecimpung dalam pelayanan;
2. Aturan yang menjadi landasan kerja
layanan;
3. Organisasi yang merupakan alat serta kerja
pelayanan;
4. Pendapat yang merupakan alat serta kerja
pelayanan;
5. Kemampuan ketrampilan petugas; dan
6. Sarana pelayanan dalam pelaksanaan tugas”.
Keenam
faktor tersebut mempunyai peranan yang berbeda tapi saling mempengaruhi dan
secara bersama-sama akan mewujudkan pelaksanaan pelayanan secara optimal
baik berupa pelayanan verbal, pelayan tulisan atau pelayanan dalam bentuk
gerakan/tindakan atau tanpa tulisan.
Yamit
(2002:62) mendefinisikan bahwa, “Ada beberapa faktor yang mendukung pelayanan
yang diberikan terhadap orang lain, yaitu :
1. Kecerdesan para petugas dalam memberikan
pelayanan;
2. Disiplin kerja harus tepat waktu;
3. Adanya tata kramahan dalam memberikan
pelayanan;
4. Mampu melayani secara tepat dan cepat; dan
5. Mampu berkomunikasi kebutuhan masyarakat”.
Disiplin
kerja yang dimiliki oleh petugas pelayanan merupakan hal yang sangat penting
dalam memberikan pelayanan. Selain itu, kecerdasan dan ketrampilan dalam
melayani konsumen/pemohon sangat diperlukan untuk memberikan kenyamanan kepada
konsumen/pemohon.
Berdasarkan
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa faktor pendukung pelayananan adalah
kemampuan dan keterampilan petugas pelayanan. Yaitu mampu berkomunikasi dengan
baik dan ramah kepada konsumen/pemohon, sopan dalam melayani konsumen/pemohon,
mampu melayani dengan cepat dan tepat. Selain itu juga disiplin yang dimiliki
oleh petugas pelayanan juga menjadi faktor pendukung dalam memberikan pelayanan
kepada konsumen/pemohon.
Pelayanan
Publik
Pelayanan
publik adalah kegiatan atau rangkaian pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang dan jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan pelayanan
publik. (Napitupulu 2007:2), sementara itu, dalam UU RI No. 25 tahun 2009
disebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan bagi
setiap warga negara atau penduduk dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa,
dan atau pelayanan administrasi yang dilaksanakan oleh penyelenggaraan
pelayanan publik.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan
baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi
tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi pemerintah di Pusat, di daerah,
dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Unsur-unsur
dan Standarisasi Pelayanan Publik
Berdasarkan
prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Men.PAN Nomor:
63/KEP/M.PAN/7/2003, yang kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur yang
“relevan”, “valid”, “reliabel”, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk
dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Prosedur Pelayanan yaitu kemudahan tahapan
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur
pelayanan;
2. Persyaratan Pelayanan yaitu persyaratan
teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai
dengan jenis pelayanannya;
3. Kejelasan Petugas Pelayanan yaitu
keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan,
serta kewenangan dan tanggung jawabnya);
4. Kedisiplinan Petugas Pelayanan yaitu
kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsitensi
waktu kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Tanggung Jawab Petugas Pelayanan yaitu
kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan
penyelesaian pelayanan;
6. Kemampuan Petugas Pelayanan yaitu tingkat
keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan
pelayanan kepada masyarakat;
7. Kecepatan Pelayanan yaitu target waktu
pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit
penyelenggara pelayanan;
8. Keadilan Mendapatkan Pelayanan yaitu
pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang
dilayani;
9. Kesopanan dan Keramahan Petugas yaitu
sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;
10.Kewajaran
Biaya Pelayanan yaitu kesejahteraan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan;
11. Kepastian
Biaya Pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya
yang telah ditetapkan;
12. Kepastian
Jadwal Pelayanan yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan;
13. Kenyamanan
Lingkungan yaitu kondisi dan sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan;
14. Keamanan
pelayanan yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara
pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga mayarakat merasa tenang untuk
mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang di akibatkan dari pelaksanaan
pelayanan.
Kebijakan
pendayagunaan aparatur negara dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan harus
dilaksanakan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan
masyarakat, sehingga pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat selalu
diberikan secara cepat, tepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan
serta tidak diskriminatif. Oleh karena itu, upaya peningkatan kualitas pelayanan
kepada masyarakat merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus dan
berkelanjutan oleh semua jajaran aparatur negara pada semua tingkatan.
Upaya
meningkatkan kualitas pelayanan, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara
menetapkan kebijakan tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat
terhadap unit pelayanan instansi pemerintah. Pedoman umum ini selain
dimaksudkan sebagai acuan untuk mengetahui tingkat kinerja masing-masing unit
pelayanan instansi pemerintah, juga diharapkan dapat memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk menilai secara objektif dan periodik terhadap
perkembangan kinerja unit pelayanan publik.
Salah
satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diminatkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 2000 tentang Program
Pembangunan Nasional (PROPERNAS), perlu disusun indeks kepuasan masyarakat
sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Di samping itu
data indeks kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap
unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit
pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Kualitas
Pelayanan
Dalam memberikan pelayanan, adakalanya memuaskan dan tidak memuaskan
konsumen/pemohon. Faktor yang menyebabkan memuaskan atau tidaknya
konsumen/pemohon tergantung dari kualitas yang diberikan, maka tingkat kepuasan
yang didapatkan meningkat. Sebaliknya, buruknya kualitas pelayanan maka tingkat
kepuasan dirasakan menurun. Baik atau buruknya kualitas pelayanan tergantung
dari kinerja petugas pelayanan. Kualitas pelayanan akan mencerminkan seberapa
bagus tingkat pelayanan yang diberikan.
Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berpengaruh dengan produk, jasa,
manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan
(Tjiptono,2001). Sehingga definisi kualitas pelayanan dapat diartikan sebagai
upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen/pemohon serta ketepatan
penyampaiannya dalam mengimbangi harapan konsumen/pemohon (Tjiptono,2007).
Pendekatan ini bukan hanya menekankan pada aspek hasil akhir, tetapi juga
mempertimbangkan proses dalam mencapai kualitas tersebut, sangat sulit mencapai
hasil yang berkualitas kalau prosesnya tidak berkualitas.
Kualitas pelayanan (service quality) dapat diketahui dengan cara membandingkan
persepsi para konsumen/pemohonatas pelayanan yang nyata mereka terima/peroleh
dengan pelayanan yang sesungguhnya mereka harapkan/inginkan terhadap
atribut-atribut pelayanan suatu instansi pemerintah. Jika jasa yang diterima
atau dirasakan (perceived service) sesuai dengan yang diharapkan, maka kualitas
pelayanan dipersepsikan baik dan memuaskan, jika jasa yang diterima melampaui
harapan konsumen/pemohon, maka kualitas pelayanan dipersepsikan sangat baik dan
berkualitas. Sebaliknya jika jasa yang diterima lebih rendah dari pada yang
diharapkan, maka kualitas pelayanan dipersepsikan buruk.
Menurut Lewis dan Booms (dalam Tjiptono dan Chandra 2005:121), “Kualitas
pelayanan sebagai ukuran seberapa bagus tingkat layanan yang diberikan mampu,
sesuai dengan harapan
konsumen/pemohon.
Menurut Kotler (2002:83) definisi pelayanan adalah “Setiap tindakan atau
tindakan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain, yang pada
dasarnya tidak terwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun.”
Produksinya dapat dikaitkan atau tidak dikaitkan pada satu produk fisik.
Pelayanan merupakan perilaku produsen dalam rangka memenuhi kebutuhan dan
keinginan konsumen/pemohon demi tercapainya kepuasan pada konsumen/pemohon itu
sendiri. Pada umumnya pelayanan yang bertaraf tinggi akan menghasilkan kepuasan
yang tinggi pula.
Kata kualitas mengandung banyak definisi dan makna, orang yang berbeda akan
mengartikannya secara berlainan tetapi dari beberapa definisi yang dapat kita
jumpai memiliki beberapa kesamaan walaupun hanya cara penyampaiannya saja
biasanya terdapat pada elemen sebagai berikut :
1. Kualitas meliputi usaha memenuhi atau
melebihkan harapan konsumen/pemohon.
2. Kualitas mencakup produk, jasa, manusia,
proses dan lingkungan.
3. Kualitas merupakan kondisi yang selalu
berubah.
Dari
definisi-definisi tentang kualitas pelayanan di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa kualitas pelayanan adalah segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh
instansi pemerintah guna memenuhi harapan konsumen/pemohon. Pelayanan dalam hal
ini diartikan sebagai jasa (service) yang disampaikan oleh pemilik jasa yang
berupa kemudahan, kecepatan, hubungan, kemampuan dan keramahtamahan yang
ditujukan melalui sikap dan sifat dalam memberikan pelayanan untuk kepuasan
konsumen/pemohon. Kualitas pelayanan (service quality) dapat diketahui dengan
cara membandingkan persepsi para konsumen/pemohon atas pelayanan yang nyata mereka
terima/peroleh dengan pelayanan yang sesungguhnya mereka harapkan/inginkan
terhadap atribut-atribut pelayanan suatu instansi pemerintah. Hubungan antara
produsen dan konsumen/pemohon menjangkau jauh melebihi dari waktu pembelian ke
pelayanan purna jual, kekal abadi melampaui masa kepemilikan produk.
Instansi
pemerintah menganggap konsumen/pemohon sebagai raja yang harus dilayani dengan
baik, mengingat dari konsumen/pemohon tersebut akan memberikan keuntungan
kepada instansi pemerintah agar dapat terus hidup. Pada instansi pemerintah
jasa terdapat tujuan yang pada umumnya hendak dicapai yakni mempertahankan
bagian pasar yang dimiliki, meningkatkan penggunaan dari suatu sistem, menarik
konsumen/pemohon baru, dan meningkatkan citra instansi pemerintah. Untuk
mencapai tujuan tersebut, masing-masing instansi pemerintah jasa transportasi
memerlukan suatu metode yang efektif dan efesien untuk mengidentifikasi
determinan service quality dari sudut pandang
konsumen/pemohon.
Pengertian
Kepuasan
Kepuasan menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah puas, merasa senang, perihal
(hal yang bersifat puas, kesenangan, kelegaan dan lain-lain). Kepuasan dapat
diartikan sebagai perasaan puas, rasa senang dan kelegaan seseorang dikarenakan
mengkonsumsi suatu produk jasa untuk mendapatkan pelayanan suatu jasa.
Menurut Oliver (dalam Supranto, 2001)
mendefinisikan kepuasan sebagai tingkat perasaan seseorang setelah
membandingkan kinerja atau hasil yang dirasakannya dengan harapannya. Tingkat
kepuasan merupakan fungsi dari perbedaan antara kinerja yang dirasakan dengan
harapan. Apabila kinerja di bawah harapan, maka konsumen/pemohon akan sangat
kecewa. Bila kinerja sesuai harapan, maka konsumen/pemohon akan sangat puas.
Sedangkan bila kinerja sesuai harapan konsumen/pemohon akan sangat puas harapan
konsumen/pemohon dapat dibentuk oleh pengalaman masa lampau, komentar dari
krabatnya serta janji dan informasi dari berbagai media. Konsumen/pemohon yang
puas akan setia lebih lama, kurang sensitive terhadap harga dan memberikan
komentar yang baik tentang instansi pemerintah tersebut.
Berdasarkan uraian dari beberapa ahli tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
kepuasan adalah perasaan senang, puas individu karena antara harapan dan
kenyataan dalam memakai dan pelayanan yang diberikan terpenuhi.
Indeks
Kepuasan Masyarakat
(IKM)
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: Kep/25/M.PAN/2/2004 tentang pedoman umum penyusunan indeks
kepuasan masyarakat unit pelayanan instansi pemerintah. Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat
yang diperoleh hasil pengukuran secara kuantitif dan kualitatif atas pendapat
masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggaraan pelayanan
publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Dari regulasi tersebut beberapa istilah yang perlu dicermati antara lain adalah
Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh
penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima
pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan.
Pemberi Pelayanan Publik adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan
tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepuasan Pelayanan adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap
kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggaraan pelayanan
publik.
Pedoman penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat dimaksudkan sebagai acuan bagi
Unit Pelayanan instansi pemerintah dalam menyusun indeks kepuasan masyarakat,
dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala
sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas
pelayanan publik. Selanjutnya bagi masyarakat, indeks kepuasan masyarakat dapat
digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.
Langkah-langkah
Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat
Persiapan meliputi penetapan pelaksanan yang dilaksanakan oleh unit independent,
penyiapan bahan berupa kuesioner serta alat yang digunakan, penetapan
responden, jumlah responden 150 orang dari jumlah populasi 1866 yang
menerimapelayanan, dengan dasar (“Jumlah Unsur” + 1) × 10 = Jumlah. Maka
responden (14 +1) × 10 =150 orang (katagori data analisis oleh Freeman).
Pelaksaan pengumpulan data meliputi pengumpulan data terhadap 14 unsur
pelayanan yang telah ditetapkan, kemudian melakukan pengisian kuesioner oleh
konsumen/pemohon paspor yang ada pada kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe yang
kemudian dikumpulkan untuk diolah. Metode pengolahan data yaitu “Bobot Nilai
Rata-Rata Tertimbang = Jumlah Bobot/Jumlah Unsur = 1/14 =0,071”, IKM = Total
Nilai Persepsi Per Unsur × Nilai Penimbang/Total Unsur yang terisi. Interprestasi
nilai IKM yaitu antara 25-100 maka hasil penelitian dikonversikan dengan nilai
dasar 25, dengan rumus sebagai berikut:
IKM
unit pelayanan × 25
atau
IKM
unit pelayanan = × 100
Posted by 12:11 AM and have
3
comments
, Published at
MESIN ANTRIAN
ReplyDeletePabrik mesin antrian terraguno, handal dan terpercaya.
MESIN ANTRIAN
ReplyDeletePabrik mesin antrian terraguno, handal dan terpercaya.
ReplyDeleteشركة تركيب جبس بورد في دبي
شركة تنظيف في ابو ظبي
شركة عزل اسطح فى دبي
شركة تنظيف منازل في دبي