1. PENGERTIAN
HUBUNGAN KORESPONDEN
- "A correspondent as a
bank having direct connection or friendly service relations with
another" (Glenn G. Mum, dalam Encylcopedia of Banking and Finance)
- "Bank that accepts
deposits of and performs banking service for other depository institution"
(John V. Terry, Dictionary for Business and Finance)
- "A bank in one country
which acts when so required for a bank in another country. The
relationship is one of agency. The choice of correspondent bank may depend
on its positions, or on the amount of business which has formerly take
place between two banks" (F.E. Perry, A Dictionary of Banking)
- "A bank which regularly
performs for another in a place or market to which the other dose not have
direct access. Bank which serves as agent for another bank" (Henry
Campbell Black M.A, Block's Low Dictionary)
Dari berbagai versi
pengertian di atas, maka dapat ditarik suatu pengertian bahwa Correspondent
Banking adalah "Hubungan keagenan (dituangkan dalam
perjanjian) yang saling menguntungkan antara satu bank dengan bank lainnya
(baik didalam maupun di luar negeri) untuk saling memberikan jasa dan atau
melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan (saling
mengageni)".
Dengan demikian,
hubungan koresponden bagi suatu bank merupakan hal yang sangat penting dalam
mendukung berkembangnya usaha perbankan. Hubungan koresponden bisa antara
sesama bank di dalam suatu negara ataupun dibuka dengan bank di negara lain.
Bahkan secara sempit hubungan koresponden juga dapat berupa hubungan antar
Kantor Pusat dengan Cabang dan antara Cabang dengan Cabang lain dalam suatu
bank.
2. LATAR BELAKANG
TIMBULNYA CORRESPONDENT BANKING
Semakin berkembangnya
pasar global, yang tidak mengenal batas wilayah suatu negara, maka akan semakin
menuntut kalangan perbankan baik domestik maupun internasional untuk dapat
melayani dan memenuhi kebutuhan nasabahnya yang melakukan transaksi keberbagai
negara. Sementara keterbatasan bank untuk membuka kantor perwakilan atau cabang
di luar negeri karena membutuhkan biaya yang cukup besar, mulai dari penyediaan
gedung kantor, perlengkapan kantor sampai pada penyediaan sumber daya manusia
yang mampu melaksanan aktivitas perbankan di Negara tersebut, belum lagi
ditambah dengan berbagai regulasi di negara setempat. Di sisi lain tuntutan
nasabah untuk mendapat pelayanan yang dibutuhkan tidak mengenal lokasi kemana
transaksinya akan dilakukan.
Untuk itu, kebutuhan
sating mengageni antara kedua bank dalam suatu negara atau negara yang berbeda
tersebut timbul sebagai akibat dari hakikat kegiatan bank itu sendiri, sebagai
penjual jasa kepada nasabahnya. Dengan perkataan lain, dengan segala
keterbatasannya, bank harus selalu berusaha untuk memenuhi keinginan nasabahnya
(permintaan pasar).
Dengan demikian
timbulnya koresponden correspondent banking dapat disebabkan oleh hal-hal
sebagai berikut:
a. Meluasnya Usaha
Bank, yang mencakup kegiatan:
•
Ekspor
•
Impor
•
Transfer Valuta Asing
•
Inkaso Valuta Asing, dan
•
Jasa-Jasa Valuta Asing Lainnya
b. Orientasi
Internasional/Global
Dalam rangka
memperoleh sumber-sumber pendapatan baru dan membantu nasabah yang memiliki
Cabang atau Subsidiaries di luar negeri
c. Keterbatasan
Jaringan Bank
Memiliki Kantor
Perwakilan, Cabang atau Subsidiaries di hampir setiap negara di dunia adalah
tidak efisien. Sehingga untuk dapat melayanai transaksi dengan pemakai jasa
bank di negara tertentu bank disuatu negara perlu menjalin hubungan dengan bank
di negara lain.
d. Etika Perbankan
dan Kerjasama
Masyarakat perbankan
memiliki etika kepribadian bisnis yang khas. Karena yang mereka jual adalah
bisnis di bidang jasa dan kepercayaan, maka mereka memiliki etika bisnis yang
ramah dan sopan, bahkan selalu berusaha untuk meningkatkan keramahan dan
kesopanannya tersebut dalam setiap pelayanan atau komunikasi. Oleh karena itu,
dengan meluasnya Usaha Bank, Orientasi Internasional/Global dan Keterbatasan
Jaringan Bank, mereka biasa meng-adakan kerjasama untuk melayani keperluan
nasabah masing-masing.
Jika correspondent banking
tidak ada, maka pelayanan kepada nasabah menjadi lambat karena bank tersebut
masih harus minta bantuan bank lain dalam setiap melakukan transaksi, misalnya
untuk pencocokan test key atau verifikasi tanda tangan.
3. BENTUK HUBUNGAN
KORESPONDEN
Dalam melakukan
hubungan koresponden antarbank ditinjau dari segi bentuknya dapat bersifat:
1. Non Depository
Correspondent, yaitu suatu
hubungan satu bank dengan bank lain, yang terbatas pada pertukaran contoh tanda
tangan antar pejabatnya dan hubungan test key (sandi untuk mengidentifikasi
kebenaran suatu berita dari satu bank dengan bak lain).
Jadi bentuk hubungan
korespondennya hanya terbatas pada pertukaran dokumen kontrol, seperti test key
arrangement, bilateral Key Exchange/SWIFT Authenticator Key, specimen tanda
tangan pejabat-pejabat yang berwenang, specimen formulir-formulir, dan
lain-lain yang diperlukan oleh kedua bank tersebut.
2. Depository
Correspondent, yaitu hubungan
yang semula bersifat non depository tetapi di ikuti dengan pembukaan rekening
oleh salah satu bank atau kedua bank yang mengadakan hubungan koresponden
tersebut atau hubungan Nostro-Vostro atau keduanya.
Bank dalam negeri,
misalnya Bank Mandiri memiliki rekening USD. di Citibank, New York, maka Bank
Mandiri menyebutnya sebagai Nostro Account atau rekening nostro. Sedangkan bila
terjadi sebaliknya, yaitu di mana bank luar negeri, misalnya Malayan Banking
Bhd, Kuala Lumpur, memiliki rekening di Bank Mandiri, Jakarta disebut sebagai
Vostro Account atau rekening vostro.
4. RECIPROCAL BUSINESS
Hubungan koresponden
antara kedua bank, biasanya akan memperhatikan reciprocal business actara kedua
bank tersebut. Reciprocal Business adalah transaksi timbal balik yang saling
menguntungkan kedua belah pihak.
Kerjasama yang saling
menguntungkan ini, dapat ditinjau dari dua sisi yaitu dari sisi bisnis yang
diberikan dan bisnis yang diterima oleh kedua bank tersebut.
a. Bisnis Yang
Diberikan
Dari sisi bisnis yang
diberikan kepada counterparty bank, adalah jasa-jasa perbankan di bidang
transaksi sebagai berikut:
•
Impor
•
Transfer Keluar Valuta Asing
•
Inkaso Keluar Valuta Asing
•
Placement, yaitu penempatan dana
•
Credit Line
•
Penggunaan Jasa-Jasa seperti: Cash Letter dan Export Bills Collection
b. Bisnis Yang
Diterima
Dari sisi bisnis yang
diterima dari counterparty bank, adalah jasa-jasa perbankan di bidang transaksi
sebagai berikut:
•
Ekspor
•
Transfer Masuk Valuta Asing
•
Inkaso Masuk Valuta Asing
•
Borrowing/Taken yaitu pinjaman yang diterima
•
Counter Guarantee Bank Valuta Asing
•
Penggunaan jasa-jasa lainnya
Penjelasan
(alas bisnis yang diberikan dan yang diterima):
Ekspor, adalah penerimaan Letter of Credit (L/C) dari
bank koresponden yang ditujukan kepada Nasabah (Beneficiary) tersebut untuk
menjual barangnya ke luar negeri.
Impor, adalah L/C yang ditujukan ke bank koresponden
untuk keperluan nasabah bank kita yang ingin membeli barang dari suatu negara
(luar negeri).
Transfer
Keluar Valuta Asing, yaitu
pengiriman uang dengan menggunakan mail transfer (surat) atau Telegraphic
Transfer (TT) baik dengan Telex maupun SWIFT dari satu bank ke bank lainnya.
Out
going Collection (Inkaso Keluar) Valuta Asing, yaitu penagihan yang berbentul documentary
collection atau documentary draft atau clean draft yang dikirimkan oleh sari
bank ke bank lainnya untuk keuntungan nasabah bank yang mengirimkan.
Placement, yaitu Penempatan dana dari saw bank ke bank lain
(melalui pasar uang antar bank dalam waktu yang telah disepakati, dengan
tingkat bunga dan jangka waktu tertentu (sesuk kesepakatan).
Borrowing/Taken, yaitu peminjaman dana dari satu bank ke bank
lain (melalui pasar uang antir bank) dalam waktu yang telah disepakati, dengan
tingkat bunga dan jangka waktu tertentu (konsensus, kesepakatan).
Transfer
Masuk Valuta Asing,
yaitu penerimaan kiriman uang dari bank koresponden denoNr menggunakan mail
transfer (surat) atau Telegraphic Transfer (TT). baik dengan Telex maupun SWIFT
untuk keuntungan nasabah bank penerima transfer.
Incoming
Collection (Inkaso Masuk) Valuta Asing, yaitu tagihan masuk dari bank koresponden yang
berbentuk documentary collection atal documentary draft atau clean di-4i untuk
keuntungan nasabah bank yang mengirimkan.
Credit
Line. Fasilitas yang
diberikan oleh bank koresponden kepada counterparty, baik data bentuk Forex
Line maupun Money Market Line, sehingga bank yang mendapatkan fasilitas
tersebut dapat melakukan transaksi Forex Trading (Jual dan Beli Valuta Asing)
dan Pasar Uang Antar Bank (pinjam mem injam dana/uang).
Jenis-jenis
Credit Line dapat dibedakan menjadi:
•
Money Market Line
•
Foreign Exchange Line
•
Bankers Acceptance Line
•
Letter of Credit Line
•
Counter Bank Guarantee Line
•
Confirmation (Confirming Bank) Line
Counter
Bank Guarantee. Bank koresponden
menerbitkan Bank Garansi untuk meng-counter (menjamin) Garansi Bank yang
diterbitkan oleh bank koresponden counterpart)/ untuk kepentingam nasabahnya.
Cash
Letter, yaitu warkat
inkaso yang berdasarkan kriteria tertentu dapat segera dibayarkan Bank yang
mengambil-alihnya, walaupun bank ini belum memperoleh covernya dari drawee banL
Untuk itu bank si pengambil alih mempunyai hak regress terhadap si pengunjuk
warkat. Hak regress adalah hak untuk menagih kembali
atas pembayaran yang telah dilakukan.
Warkat inkaso yang dapat di Cash Letter-kan adala Travellers
Ceque (TC), Personal dan company's Check yang dilindungi perjanjian, dan Draft
sampai jumlah/ nilai tertentu. Dalai pelaksanaannya setiap bank mempunyai
kebijakan yang berbeda-beda.
Jasa yang diberikan
bank koresponden adalah berupa
pengiriman warkat Cash Letter dari bay kita ke bank mereka di luar negeri
dengan menggunakan Courrier Service, menagihkan warkat tersebut ke drawee bank,
dan mengkredit Account/Rekening bank tersebut 2 hart setelah dikirkit dari
Jakarta (Indonesia).
Export Bills
Collection
Yaitu jasa yang
diberikan oleh bank koresponden kepada counterparty (bank di Indonesia) berupa:
- Pengiriman dokumen ekspor
seperti Bills of Lading (B/L), Certifitcate Of Origin (COO), Bills
ofExchange (Draft) dan lain-lain, dari Bank di Jakarta (Indonesia) ke
Issuing Bank di luar negeri dengan menggunakan Courier Service.
- Menagih nilai Bills of
Exchange (Draft) kepada Issuing Bank/Bank tertarik
- Segera memberitahukan
pengkreditan kepada Kantor Pusat bank tersebut dan Cabang-cabangnya.
Kondisi ideal dari
Reciprocal Business ini adalah jika terjadi keseimbangan antara bisnis yang
diberikan oleh Bank di Jakarta (Indonesia) kepada bank koresponden dengan bisnis
yang diterima oleh Bank di Jakarta dari bank koresponden. Jadi prinsipnya
adalah adanya penerusan/ penerimaan transaksi secara timbal balik dengan azas
keseimbangan. Data empiris menunjukan bahwa kondisi ini sulit dicapai, karena
banyak faktor yang memengaruhi aktivitas bisnis perbankan, sehingga dalam
praktiknya hanya dapat diupayakan untuk mendekati pada keseimbangan penyaluran
transaksi nasabah masing-masing.
5. ORGANISASI
Setiap bank devisa
memiliki suatu unit kerja yang akan melakukan korespondensi/hubungan dengan
bank koresponden, baik di dalam maupun luar negeri, hal ini biasanya dilakukan
oleh "Hubungan Koresponden", yang berfungsi menjadi:
- "Pintu Gerbang"
(Main Gate/Portal), yang menghubungkan bank di dalam negeri, misalnya di
Jakarta dengan bank-bank di luar negeri, seperti: Singapura, Kuala Lumpur,
Tokyo, Hong Kong, New York, London, dan sebagainya.
Bagian Hubungan
Koresponden ini berfungsi untuk memperkenalkan banknya beserta jasa-jasa yang
diberikan banknya kepada bank lain di luar negeri. Selain itu juga untuk
menerima tamutamu yang mengadakan "Courtesy Call" (Kunjugan
Kehormatan) dalam rangka memperkenalkan bank mereka, sekaligus menawarkan
jasa-jasa yang dijualnya.
- Mengevaluasi permohonan dari
"Lembaga Keuangan" (Financial Institution)
Demi keamanan
pelaksanaan transaksi, permohonan pembukaan hubungan koresponden dan lain-lain
dari bank, Finance Company, Leasing Company, Asuransi, Yayasan Dana Pensiun
perlu dievaluasi lebih dahulu. Di sini peranan hubungan koresponden menjadi
sangat penting.
- Menetapkan Bank Exposure dan
Memonitornya
Penetapan dan
monitoring "Bank Exposure" ini sangat penting untuk membatasi nilai
transaksi yang dapat dilakukan dengan bank koresponden. Nilai transaksi perlu
dibatasi mengingat adanya risiko dan peluang, serta terbatasnya sumber dana
bank tersebut.
- Memonitor Reciprocal
Business
Hal ini perlu
dilakukan untuk mengetahui apakah hubungan bisnis selama ini lebih menguntungkan
bank koresponden antarbank tersebut. Jika terjadi kepincangan untuk keuntungan
bank koresponden, maka bank tersebut akan minta kepada mereka agar bisnis lebih
diseimbangkan. Begitu Pula jika hal tersebut terjadi sebaliknya.
- Mengevaluasi Jasa-jasa dari
Koresponden
Untuk penawaran
produk baru dari bank-bank koresponden, bank kita harus mengavaluasi secara
menyeluruh mengenai kemungkinan pemanfaatannya. Produk koresponden yang sedang
digunakanpun perlu dimonitor dan dievaluasi secara berkala agar mute pelayanan
dari koresponden yang dimaksud tetap baik.
- Membantu mengatasi
masalah-masalah transaksi luar negeri
Jika terjadi masalah
dan belum mendapatkan tanggapan dari unit kerja terkait, biasanya bank
koresponden akan menanyakan status transaksi yang sedang berjalan kepada Bagian
Hubungan Koresponden. Suatu Bagian yang ada pada Div isi Internasional dalam
bank devisa. Bagian ini kemudian akan membantu menyelesaikan masalah dengan
menghubungi unit kerja lainnya yang berkepentingan.
- Evaluasi Jaringan
Koresponden
Mengingat kondisi
hubungan bisnis dengan bank-bank koresponden di suatu negara dapat bembah dari
waktu ke waktu dan adanya peluang bisnis baru untuk berhubungan koresponden
dengan yang semula bukan koresponden, maka unit Hubungan Koresponden akan
mengevaluasi jaringan korespondennya secara berkala.
- Analisis Keuangan Transaksi
Dengan Koresponden
Selama hubungan
koresponden berlangsung, perlu dievaluasi secara berkala keuntungan finansial
yang dihasilkan dari bertransaksi dengan bank koresponden yang dimaksud. Jika
hubungan selama ini belum memberikan keuntungan yang memadai, maka perlu segera
dicari jalan keluarnya.
- Membina/Mengoordinasi
Kantor-Kantor Luar Negeri
Dalam hal ini,
memberikan bimbingan dan pengarahan kepada kantor-kantor di luar negeri jika
timbul masalah. Juga memberikan petunj irk pelaksanaan kerjasama dengan bank
koresponden.
Keberadaan Bagian
Hubungan Koresponden
Keberadaan unit kerja
ini sangat tergantung pada kebutuhan bank itu sendiri. Maksudnya, perlu
tidaknya dibentuk unit kerja ini bergantung pada volume pekerjaan yang harus
ditangani.
Pada Bank yang
mempunyai volume usaha yang besar Bagian Hubungan Koresponden biasanya
ditetapkan sebagai unit kerja yang terpisah dengan nama "Correspondent
Banking Division". Sedangkan pada bank yang volume usahanya kecil,
biasanya unit kerja ini melekat pada unit kerja lainnya, yakni sebagai seksi
dari Bagian Tata Usaha atau Bagian Umum.
6. MEKANISME PEMBUKAAN HUBUNGAN
KORESPONDEN
Pembukaan hubungan koresponden biasanya
diawali dengan inisiatip dari salah satu pihak yang disambut balk oleh pihak
lainnya dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Adanya Permintaan
Permintaan bisa datang dari lembaga
keuangan asing dengan me-nyampaikan surat permohonan formal untuk membuka
hubungan koresponden dengan bank di dalam negeri. Bisa pula permohonan ini
datang dari pihak dalam negeri sendiri (Kantor Pusat atau Cabang) karena
misalkan nasabah bank yang sering berhubungan dengan mitra usahanya di luar
negeri sering menyalurkan bisnisnya melalui suatu bank di negara yang
bersangkutan.
2. Analisis
Analisis untuk membuka hubungan
koresponden yang dilakukan oleh suatu bank biasanya meliputi hal-hal sebagai
berikut:
·
Data Negara
Dalam data negara ini akan dilihat dari
sisi:
·
Negara Terlarang/Tidak
Analisis tidak perlu di lanjutkan jika
calon bank koresponden berasal dari negara yang terlarang, seperti Israel.
·
Country Risk
Tingkat Risiko suatu negara yang dapat
diukur dari:
·
Political/Legal/Social Variables
Yang masuk dalam kategori ini meliputi
hal-hal seperti: stabilitas politik, kemudahan dalam memperoleh izin-izin,
konsistensi dalam pemberian perizinan, perbedaan kebudayaan, dan aspekaspek
lainnya.
·
Economic Criteria
Dalam aspek ekonomi ini, meliputi hal-hal
seperti: tingkat GNP, ketersediaan dan mutu tenaga kerja, kualitas
infrastruktur, sumber daya alam dan sumber daya manusia serta aspek-aspek lainnya.
·
Monetary & Fiscal Aspect
Meliputi hal-hal seperti: kebijakan
moneter, posisi hutang luar negeri, tingkat pajak dan lainnya. Untuk mengetahui
Country Risk ini bank tidak perlu menghitungnya sendiri, melainkan cukup dengan
membaca dari sumber-sumber berupa majalah tertentu, yang terdapat informasi
mengenai rating suatu negara.
·
Status Kepemilikan (Legal Aspect) Bank
Untuk mengetahui status suatu bank, apakah
is milik negara atau swasta. Perbedaan status ini akan mempunyai akibat-akibat
hukum yang berbeda.
·
Kondisi Keuangan
Menilai kondisi keuangan calon bank
koresponden atas dasar Neraca dan Pernyataan Laba/ Rugi yang terdapat dalam
Annual Report yang disampaikannya. Sumber lain dapat berupa majalah-majalah
tertentu seperti: Bankers Almanac yang mempublikasikan keuangan bank-bank.
Penilaian meliputi rasio-rasio keuangan seperti: CAR (Capital Adequacy Ratio);
LDR (Loan Deposit Ratio); DER (Debt Equity Ratio; ROA (Return On Assets), dan
lainnya.
·
Ranking Bank
Peringkat bank bisa dinilai atas dasar
Assets atau Equitynya. Lembaga-Lembaga Rating seperti: Moody's dan Standard
& Poors biasa menerbitkan "Bank Rating" dengan indeks, misalnya:
AAA, AA, A, BBB, BBB-, demikian seterusnya.
·
Kemampuan Manajemen
Dinilai atas dasar reputasi pengurus
(Direksi) bank yang bersangkutan.
·
Hal-Hal Lain
Prospek bisnis antara negara di mana bank
di Indonesia berada dengan negara tempat calon bank koresponden berada
merupakan salah satu faktor yang penting untuk dipertimbangkan. Prospek bisnis
ini antara lain bisa dilihat dari volume ekspor-impor dan volume transfer.
Selain itu riwayat kegiatan bank yang bersangkutan juga tidak luput dari
perhatian kita. Tentunya bank di Indonesia akan merasa lebih confident (yakin)
jika berhubungan dengan bank yang sudah/lebih tua dibandingkan dengan bank yang
relatif baru.
7. AGENCY ARRANGEMENT
(AA)
Jika hasil analisis
menyimpulkan bahwa kerjasama dengan calon bank koresponden akan memberikan
manfaat yang cukup banyak, maka dilakukanlah penandatanganan perjanjian yang
antara lain berisi:
- Penetapan Kantor Pusat atau
Cabang yang akan mempunyai hubungan keagenan
- Pertukaran Dokumen Kontrol,
meliputi:
a. Test
Key Arrangement
b. Specimen!.
Tanda tangan Pejabat yang berw enang
c. Speciment
Form ul ir-Formul ir, seperti: Draft, Travellers Cheque (TC). L/C (Letter of
Credit). dan lain-lain
- Jenis Transaksi Yang
Dilakukan
- Mata Uang Yang digunakan
- Settlement bank yang akan
digunakan
- Pembukaan Rekening
Nostro/Vostro dalam hal Depository Correspondent
·
Penginformasian
Kerjasasama ke Seluruh Cabang
Dengan telah ditanda
tanganinya perjanjian kerjasama keagenan ini, maka tugas selanjutnya dari
Bagian Hubungan Koresponden adalah menginformasikannya keseluruh Cabang agar
mereka dapat menyalurkan sebagian transaksinya melalui bank koresponden yang
barn ini.
·
Pencantuman
dalam Banking Directory
Bila dianggap perlu
bank devisa tersebut juga dapat mencantumkan bank koresponden ini dalam Banking
directory seperti Bankers Almanac dan sebagainya.
8. BENTUK-BENTUK
KANTOR LUAR NEGERI
Tujuan pembukaan kantor
luar negeri oleh suatu bank (bank devisa) adalah dalam rangka:
- Memperluas ruang lingkup dan
jangkauan kegiatan internasional bank yang bersangkutan, terutama dengan
adanya perbedaan waktu.
- Mempermudah transaksi dan
mempercepat penanganan pemecahan/ penyelesaian masalah.
- Membantu para mitra usaha di
negara yang bersangkutan.
Adapun
bentuk-bentuk kantor luar negeri adalah sebagai berikut:
1. Representative
Office
- Tidak bisa melakukan
kegiatan umum operasional perbankan
- Berfungsi mencari/menerima
informasi ke/dari sumber-sumber lokal maupun Head Officenya sendiri.
2. Agency
-
Bisa melakukan: pemberian Fasilitas Kredit, transaksi ekspor impor,
transfer, mengambil dana dari International Money Market
-
Tidak bisa melakukan: pengumpulan dana (Giro dan Deposito) dari masyarakat
setempa
3. Deposit Taking
Company (DTC)
-
Dapat melakukan kegiatan umum suatu bank, namun pengumpulan dana dari
masyarakat terbatas
4. Branch
- Dapat melakukan
kegiatan =um operasional perbankan
9. ANALISIS RISIKO
CREDIT LINE
Hubungan
koresponden antara 2 bank akan diikuti dengan terjadinya transaksi.
Konsekuensi logis dari terjadinya transaksi adalah in built exposure. Kaitannya
dengan penilaian risiko, baik itu country risk maupun bank risks, adalah masingmasing
pihak tentu akan membatasi exposure tagihannya pada suatu jumlah tertentu.
Batas tersebut dikenal dengan "Credit Line" yang penetapannya
sedemikian bervariasi tergantung dari kebijaksanaan nanajemen bank
masing-masing.
Jenis-Jenis
Credit Line
1. Money
Market Line
2. Fasilitas
yang diberikan untuk melakukan transaksi pada Pasar Uang.
3. Foreign
Exchange Line
4. Fasilitas
yang diberikan untuk melakukan transaksi jual beli valuta asing (foreign
exchange) dalam bentuk saldo rekening yang terdapat pada Rekening Nostro
masing-masing bank yang bertransaksi.
Selain hubungan
seperti tersebut di atas, biasanya diikuti dengan pemberian limit kepada
masing-masing bank misalnya pemberian limit dalam:
- Letter of Credit yang dibuka
- Bank Garansi/Standby Letter
of Credit
- Pinjaman yang dapat
diberikan
- Akseptasi atas Promes, Wesel
(Bill of Exchange)yang diterbitkan
Peranan hubungan
koresponden tentunya dilakukan suatu bank didasarkan pada efektivitas dalam
rangka memberikan pelayanan yang lebih luas kepada nasabah bank agar transaksi
antara nasabah bank di dalam negeri dengan nasabah bank lain di luar negeri
dapat dijembatani, misalnya untuk transaksi ekspor, impor, transfer,
collection, garansi bank dan lain-lain.
Misalnya jika nasabah
suatu bank banyak bertransaksi dengan negara-negara Eropa, maka untuk dapat
melayani kepentingan nasabah, maka akan lebih baik jika bank dimaksud membukan
hubungan koresponden dengan bank-bank yang ada di Eropa. Demikian pula jika
nasabah suatu bank banyak berhubungan dengan msyarakat di Asia, maka akan lebih
efektifjika bank dimaksud membuka hubungan koresponden dengan bank di
negara-negara Asia. Sehingga semakin luas hubungan koresponden suatu bank,
berarti semakin luas jasa yang bisa ditawarkan kepada nasabahnya.
Hubungan koresponden
juga mempunyai peran yang baik bagi suatu bank, misalnya jika karena sesuatu
hal bank kekurangan likuiditas dalam mata uang suatu negara, misalnya US
Dollar, maka jika terdapat kekurangan, maka dapat melakukan peminjaman dalam
valuta US Dollar dari bank korespondennya apakah dalam over night, one week,
one month, three months atau untuk jangka waktu yang lebih lama lagi.
Demikian pula
sebaliknya jika suatu bank mempunyai kelebihan dana maka akan dapat meminjamkan
atau menempatkan dana yang dim iliki dalam waktu seperti tersebut di atas
sesuai dengan likuiditas dan kepercayaan bank tersebut.
Posted by 9:37 AM and have
0
comments
, Published at
No comments:
Post a Comment